DETASEMEN HANUD 473 PASKHAS MELAKSANAKAN TES PSIKOLOGI PEMEGANG SENJATA API



          Pada Hari Selasa Tanggal 02 Agustus 2016 Denhanud 473 Paskhas  melakukan tes psikologi pemegang senjata api. Tes tersebut merupakan salah satu syarat bagi anggota Denhanud 473 Paskhas yang layak memegang senjata api khususnya jenis senjata laras pendek.

          Tes Psikologi diselenggarakan oleh Psikologi Lanud Supadio dan dilaksanakan di Ruang Briefing Denhanud 473 Paskhas yang diikuti oleh 15 personel  perwira dan  bintara sesuai dengan jabatan dan tugasnya masing-masing dibawah pengawasan langsung Dandehhanud 473 Paskhas, Mayor Pas Anang Baskoro, S.Pd.

          Tujuan dari tes psikologi ini untuk mengetahui kepribadian anggota Denhanud 473  Paskhas, hingga diketahui layak tidaknya memegang senjata api  laras pendek. Jika ada anggota Denhanud 473 Paskhas diketahui temperamen, maka meski yang bersangkutan dinyatakan ahli dalam menembak, akan dinyatakan tidak layak untuk memegang senjata guna menghindari penyalahgunaan senjata yang tidak tepat guna. Tes psikologi tersebut merupakan salah satu dari sekian persyaratan yang harus dijalani oleh calon pemegang senjata diantara persyaratan-persyaratan pokok lainnya.

  Mayor Pas Anang Baskoro, S.Pd. mengatakan, bahwa secara umum pemegang senjata api memiliki aturan yang ketat, pengawasan penggunaan senjata api inventaris satuan ini secara berkala dengan melakukan pengecekan fisik senjata api berupa pemeriksaan wujud senjata api, jumlah peluru, dan surat-suratnya. Adapun tes psikologi bagi personel Denhanud 473 Paskhas yang memegang senjata api tersebut, untuk memastikan pemegang senjata api dalam kondisi kejiwaan, mental dan psikologi yang baik, supaya pemberian senjata api genggam inventaris kesatuan di Lingkungan Denhanud 473 Paskhas dapat terlaksana dengan tertib dan terhindar dari penyalahgunaan. (PENDEN473PAS)



Komentar