Mengembangkan suatu usaha koperasi diperlukan 3S,
yaitu Sehat Organisasi, Sehat Pengurus dan Sehat Anggota. Sehat Organisasi
dalam arti bahwa Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi
dapat dijalankan sesuai ketentuan yang ada sehingga tidak ada salah paham yang
terjadi dalam pelaksanaan di lapangan karena semua pihak telah mengikuti aturan
yang ada dalam AD maupun ART, begitu juga kesadaran antara anggota maupun
pengurus dapat terjalin dengan baik agar koperasi dapat berjalan sebagaimana
mestinya sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Hal tersebutlah yang
menjadi landasan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Konsumen Denhanud 473
Paskhas Tahun Buku 2016 yang berlangsung
pada hari jumat (31/3/2017) di Workshop
Denhanud 473 Paskhas. RAT tersebut mengusung tema, Bersama - sama Kita
Tingkatkan Sinergi dan Solidaritas Dalam Tata Kelola Internal dan Eksternal
Untuk Membangun Koperasi Sebagai Koperasi Mandiri dan Profesional.
Rapat
Anggota Koperasi (RAT) ini merupakan
suatu kewajiban Pengurus dalam melaksanakan pertanggungjawaban terhadap
tugasnya yang telah dilaksanakan selama satu tahun dengan tujuan agar dapat
diketahui secara jelas oleh para anggota guna ditelaah dan dianalisa untuk
bahan penyusunan Rencana Kerja (RT) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Koperasi Konsumen Denhanud 473 Paskhas Tahun Buku selanjutnya.
Ketua
Koperasi Konsumen Denhanud 473 Paskhas, Kapten Pas Jalu Mustika Jati dalam
sambutannya mengatakan, agar pelaksanaan RAT ini dapat dijadikan sebagai media
informasi dan tukar pikiran baik bagi seluruh anggota maupun pengurus, sehingga
kedepan Koperasi Konsumen Denhanud 473 Paskhas dapat terus berkembang dan dapat
menjadi sarana untuk mensejahterakan seluruh anggotanya.
Hadir
dalam RAT ini yakni badan pengawas, Kepala Bidang Industri, Dinas Koperasi dan
UMKM Kubu Raya, Bpk. Rahmad Satibi, Pembina dari Dinas Koperasi dan UMKM Kubu
Raya, Bpk. Mulyono serta anggota koperasi sebanyak 51 orang dari 88 anggota.
Komentar
Posting Komentar